Blog Informatif dan Inspiratif

Apa Saja Fungsi Dan Kegiatan Usaha Bank Umum?

Seperti yang kita ketahui bahwa bank umum merupakan salah satu lembaga yang merupakan lembaga intermediasi keuangan dimana bank umum ini memberikan jasa-jasa berbentuk jasa keuangan yang bergerak baik pada unit surplus ataupun pada unit defisit.

Fungsi Dan Kegiatan Usaha Bank Umum

 

Adapun fungsi-fungsi yang harus ada dalam pengembangan bank umum ini harus selalu ada dan dilaksanakan, untuk mengetahui Fungsi Dan Kegiatan Usaha Bank Umum tersebut simaklah artikel yang kami berikan kali ini.

Fungsi dasar yang dilaksanankan oleh bank antara lain fungsi pokok yang harus ada pada bank umum, fungsi pokok ini meliputi penyediaan dalam mekanisme serta alat untuk pembayaran yang efisien terutama dalam kegiatan ekonomi.

Fungsi pokok selanjutnya adalah menciptakan uang, menghimpun dana yang kemudian disalurkan ke masyarakat, serta menawarkan jasa-jasa keuangan yang lainnya. Setelah kita berbicara mengenai fungsi dari usaha bank, selanjutnya kita akan membahas tentang kegiatan usaha apa saja yang dapat dilakukan dalam usaha bank.

Dalam kegiatan usaha bank sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dan ada banyak sekali isi dari UU ini antara lain menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang.

Selanjutnya membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah dari nasabah, berbicara mengenai hal ini berlaku untuk surat-surat wesel, surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah, sertifikat bank BI, obligasi, surat dagang jangka waktu 1 tahun, dan surat berharga lainnya.

Selain itu kegiatan usaha bank yang lainnya yang di atur dalam UU No. 10 Tahun 1998 yaitu memindahkan uang baik itu untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah, menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan dan ataupun antara pihak ketiga.

Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lain dan dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di dalam bursa efek, melakukan kegiatan factoring, kartu kredit dan trusree, menyediakan pembiayaan dengan prinsip basil dan lain sebagainya.

Dengan mengetahui fungsi dan kegiatan usaha bank semoga ini dapat membantu anda untuk memperlancar jalannya usaha bank anda.

Kesimpulan:

Menjalankan usaha bank, ada fungsi dan juga kegiatan usaha yang di atur di dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan semua kegiatan bank tidak boleh dilakukan diluar UU. Demikianlah pembahasan tentang fungsi dan kegiatan usaha bank umum dalam Blog http://natehogan.blogspot.com/, semoga bermanfaa.

Pranala luar: www.ekonomikontekstual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Crm40Cert. All rights reserved. Template by CB